Pasca Putusan MA di Pilkada Kota Bandar Lampung: Masihkah Bawaslu Bernyali?
29 Januari 2021 19:58Diperbarui: 29 Januari 2021 21:433330
Publik tentu terhenyak saat melihat keberanian dan ketegasan Bawaslu Provinsi Lampung yang memutus perkara penanganan pelanggaran Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Kota Bandar Lampung. Keluarnya putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) terkait pelanggaran administrasi pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan suara calon kembali terjadi. Kali ini, di Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan Putusan No.2/2020 yang mendiskualifikasi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, setelah adanya SK KPU Bandar Lampung tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandar Lampung 2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.