Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Good Corporate Governance (GCG)

4 Maret 2022   19:06 Diperbarui: 4 Maret 2022   19:12 358 1
Pernahkah kalian mendengar tentang Good Corporate Governance (GCG)? Apa itu GCG? Bagaimana cara kerja GCG?Mari kita bahas bersama

PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE

Good Corporate Governance (GCG) adalah tata kelola perusahaan yang baik, yang di buat agar menciptakan kepercayaan pihak luar maupun dalam terhadap perusahaan.

Jadi salah satu fungsi GCG ini adalah untuk transparansi data misalkan untuk perusahaan Bursa Efek. Transparansi ini bertujuan agar para penanam saham bisa mengetahui tentang perusahaan, laporan keuangan dari tahun ke tahun agar kita sebagai penanam saham bisa yakin untuk meinvestasikan dana kita ke perusahaan tersebut.

Menurut Para Ahli :

1. Islamy (Katika et all 2012)
Good Governance diartikan sebagai pemerintahan yang baik. Dikatakan baik karena Good Corporate Governance mengikuti kaidah-kaidah sesuai prinsip pada dasarnya.

2. Santosa (Kartika et all, 2012)
governance dapat dikatakan baik apabila sumber daya dan masalah-masalah publik dikelola secara efektif dan efisien yang merespon kebutuhan masyarakat.

3. Keraf (Kartika,2012)
mengartikan good governance adalah keberadaan yang terdiri dari beberapa kelembagaan yang memiliki fungsi baik agar kepentingan masyarakat terjamin dengan baik (birokrasi yang bersih dan efisien, legislatif yang aspiratif dan tanggap, sistem penegakan hukum yang dapat dipercaya, masyarakat sipil yang solid serta distribusi kekuasaan yang seimbang dan saling mengontrol secara konstruktif).
GCG merupakan bukan aturan hukum yang mengikat, bisa dibilang etika yang menjadi pedoman bagi semua perusahaan dalam menjalankan bisnis secara baik. terdapat tiga pilar utama GCG, yaitu :

A. Negara  pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum untuk menunjang terciptanya usaha yang sehat, efisien, dan transparan.

B. Pelaku usaha menggunakan sistem GCG sebagai pedoman dasar menjalankan perusahaan.

C. Masyarakat sebagai konsumen dan yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan tersebut harus melakukan kontrol sosial sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Di Indonesia penerapan GCG baru 5 tahun terakhir. 3 Prinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan perusahaan ekonomi di lingkungan BUMN dalam penerapan GCG menurut SK No. Keputusan 23/M-PM.PBUMN/2000 Pasal 5, yaitu :

1.Tranparansi (keterbukaan informasi)

Semua perusahaan yang menggunakan etika GCG harus menyediakan informasi yang akurat serta mudah diakses dan dipahami seperti laporan keuangan setiap tahun, keuntungan yang di dapat dan keputusan apa saja yang dilakukan oleh perusahaan ke pemegang saham, kreditur, dan stakeholder lainnya.

2.Kemandirian (Independency)

Kemandirian adalah mengelola perusahaan secara profesional tanpa ada campur tangan atau pengaruh dari luar maupun kepentingan pribadi atau kelompok dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan GCG.

3.Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas adalah perusahaan melaksanakan fungsi yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan. Agar pengelolaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan GCG. Tujuannya memberikan kejelasan hak dan kewajiban antara investor, kreditur, dan perusahaan lain yang bekerja sama. misalkan kapan waktu pembagian deviden dll.

Sedangkan secara umum terdapat 5 komponen menurut OECD (1999) :

1. Transparansi

Semua perusahaan yang menggunakan etika GCG harus menyediakan informasi yang akurat serta mudah diakses dan dipahami seperti laporan keuangan setiap tahun, keuntungan yang di dapat dan keputusan apa saja yang dilakukan oleh perusahaan ke pemegang saham, kreditur, dan stakeholder lainnya.

2. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah perusahaan melaksanakan fungsi yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan. Agar pengelolaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan GCG. Tujuannya memberikan kejelasan hak dan kewajiban antara investor, kreditur, dan perusahaan lain yang bekerja sama. misalkan kapan waktu pembagian deviden dll.

3. Pertanggungjawaban (responsibility)

Pertanggungjawaban adalah komitmen pengelolaan perusahaan dalam mematuhi perundang-undangan. Perusahaan harus memiliki peraturan dan prinsip korporasi yang sehat. Contoh: kesehatan dan keselamatan pekerja, pajak yang ditanggung perusahaan, dan sebagainya,

4. Kesetaraan

Perusahaan harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban kepada semua pihak luar maupun dalam. Dan tidak boleh ada membandingkan atau merendahkan. sehingga tercipta keadilan dan kesetaraan bagi semua stakeholder.

5. Independency (kemandirian)

Kemandirian adalah mengelola perusahaan secara profesional tanpa ada campur tangan atau pengaruh dari luar maupun kepentingan pribadi atau kelompok dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan GCG.


PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DI INDONESIA
Menurut hasil penelitian Corporate Governance Watch atau CG Watch yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Assosiation (ACGA) pada tahun 2018, Indonesia berada paling bawah di antara 12 negara lainnya dalam GCG ini.

Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan swasta dan BUMN yang menggunakan GCG ini. walaupun masih banyak Perusahaan yang belum menggunakan. Salah satu penyebabnya adalah masih belum merata pengetahuan tentang GCG. Di Indonesia sangat perlu perusahaan menggunakan tata kelola GCG ini agar perusahaan berjalan dalam jangka panjang, tidak ada korupsi, dan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.













Penulis :

Sendy Andriansyah Mahasiswa KIP STP Trisakti




KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun