Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Tulisan tentang IKM, Organisasi sebagai Pemersatu Bukan Pemecah Belah

18 Februari 2020   07:46 Diperbarui: 18 Februari 2020   07:47 334 0
Kebebasan berkumpul dan berserikat itu memang dilindungi UU, tapi Bukan untuk memecahbelah persatuan dan kesatuan bagi kelompok ataupun organisasi masyarakat yang sudah terbangun dalam mengayomi warganya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun