Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menyoal Permendikbud Ristek No. 30: Multitafsir Frasa "Tanpa Persetujuan Korban"

7 Desember 2021   18:50 Diperbarui: 7 Desember 2021   18:57 388 0
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, terbentuknya dan Ditetapkannya Peraturan ini dilatar belakangi dengan krisis kekerasan seksual salah satunya diperguruan tinggi dan bertujuan untuk percepatan penghapusan, pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, dimana kampus merupakan salah satu tempat yang rentan terjadinya pelecehan seksual,

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun