19 Juli 2017 13:33Diperbarui: 19 Juli 2017 15:027651
Pertama, Perppu Ormas itu menghapus Pasal 63 sampai dengan 80 UU Ormas. Pasal-pasal yang dihapuskan tersebut mengatur prosedur pemberian sanksi kepada ormas yang melanggar hukum dengan bentuk sanksi berupa pemberian peringatan pertama, kedua, ketiga, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatannya, sampai terakhir diajukan permohonan pembubaran oleh pemerintah ke pengadilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.