Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pernikahan Dini?

6 Maret 2020   08:44 Diperbarui: 6 Maret 2020   08:45 33 0
Batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah. Pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun