Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 4)

19 Maret 2024   12:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   13:39 35 0
Ketentuan selanjutnya mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum adalah diatur dalam Pasal 156 KUH Pidana yang menyebutkan : 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun