Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Lembaga Keuangan Syariah sebagai Penyalur Dana UMKM

15 Maret 2022   13:29 Diperbarui: 15 Maret 2022   13:33 219 1
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu. Kelompok UMKM cukup mendominasi di Indonesia, bahkan sudah mencapai 64 juta unit di tahun 2020. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini dijelaskan lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pada Undang-Undang tersebut terdapat penjelasan terkait pengertian hingga sanksi dan pidana hukum. UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun