- Calon Guru Penggerak dapat menerapkan pemetaan aset yang dimiliki oleh sekolahnya melalui penugasan mandiri.
- Calon Guru Penggerak menganalisis sejauh mana potensi kekuatan aset yang sekolahnya miliki dibandingkan dengan semua sumber daya yang seharusnya dimiliki sesuai dengan peraturan negara