Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik featured

Pasal 284 Jadi Celah Muda-Mudi untuk Berzina

8 Oktober 2013   12:47 Diperbarui: 2 Februari 2018   13:12 51856 5
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP) yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki laki atau perempuan yang sudah kawin dengan perempuan atau laki laki yang bukan istri atau suaminya. Agar dapat termasuk dalam pasal ini maka persetubuhan itu harus diiasarkan atas suka sama suka, tidak boleh adanya pakasaan oleh salah satu pihak. Bukanlah dikatakan zina apabilaperzinaan itu dilakukan dengan paksaan (pasal 285), persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (pasal 286 ) dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun (pasal 287).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun