Melihat situasi tersebut pemerintah melalui Perum Bulog siap membeli harga beras di tingkat petani 10% lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Hal ini terkait perubahan Harga Pembelian Petani (HPP) beras terbaru yang dikeluarkan pemerintah senada dengaqn Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2015 tentang HPP beras.