Ideologi Lingkungan dan Pandangan Dunia mengenai Pencemaran Lingkungan Pabrik Aspal
7 September 2017 19:14Diperbarui: 7 September 2017 19:1812590
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa terlepas dari lingkungan. Lingkungan hidup menurut Undang-Undang no. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang ada di sekitar manusia, yang saling melakukan hubungan timbal balik, kompleks, dan saling berpengaruh, dapat dikatakan sebagai lingkungan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.