Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukuman bagi Pelaku Penimbunan Barang Kebutuhan

14 Agustus 2020   16:22 Diperbarui: 14 Agustus 2020   17:12 81 0
Indonesia dan seluruh negara di dunia akhir-akhir ini sedang di gegerkan dengan munculnya virus menular yang disebut covid-19. Virus ini dapatmenyebar dengan sangat mudah dan cepat serta dapat mengancam kesehatan dan keselamatan seluruh umat manusia di dunia. Sehingga hal ini mengakibatkan kecemasan dan kekhawatiran masyarakat di Indonesia dan bahkan masyarakat di seluruh dunia, para petinggi negara dan para petinggi internasional. Namun, di Indonesia terdapat banyak oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan munculnya wabah virus covid-19 ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan menimbun masker dan handsanitizer tanpa memikirkan orang lain disekitarnya yang membutuhkan.

Pandemi virus Corona atau COVID-19 telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian. Bahkan perekonomian dunia nyaris jatuh dalam jurang resesi. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 secara virtual, Senin (15/6/2020).

"Saat ini dunia menghadapi kondisi yang luar biasa sulitnya. 215 negara menghadapi darurat kesehatan dan harus menyelamatkan warganya dari ancaman COVID-19," tuturnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto (Dilansir dalam merdeka.com) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini situasi pandemi Corona di Indonesia masih belum normal.

Hal ini, kata Yuri juga diakui oleh negara-negara di seluruh dunia bahwa kita tak akan bisa hidup normal seperti dulu. Dikatakan Yuri, kendati begitu pihaknya meminta masyarakat untuk selalu produktif tanpa mengesampingkan keamanan akan risiko terinfeksi Corona. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengubah cara hidup kita, yakni dengan semakin menaati pola hidup bersih dan sehat.

Masyarakat juga, lanjut Yuri, harus mulai selektif untuk memilih melaksanakan kegiatan-kegiatan di luar rumah. Tak lupa juga untuk menggunakan masker manakala bepergian ke luar rumah demi keperluan yang tak bisa ditangguhkan.

Ketika kasus virus covid-19 di Indonesia semakin bertambah banyak, masyarakat justru menyalahkan pemerintah bahwasanya pemerintah tidak tegas dan tidak becus dalam mengurus masyarakatnya. Lantas banyak masyarakat yang menjadi panik, hingga akhirnya mereka membutuhkan alat perlindungan diri untuk mencegah penyebaran virus covid-19 tersebut.

Masyarakat mulai mencari-cari masker dan handsanitizer, namun terjadi kelangkaan pada barang-barang tersebut. Barang-barang yang tadinya sangat mudah ditemui dan dijumpai dimana-mana kini barang tersebut sangat amat langka dan harganya pun juga sangat mahal di pasaran.

Setelah dilakukan pengusutan, ternyata terdapat oknum penimbun masker dan handsanitizer. Mereka sengaja melakukan hal tersebut untuk mencari keuntungan dalam mewabahnya pandemi virus covid-19 ini tanpa memikirkan masyarakat lainnya dan tim medis yang sedang berjuang menangani pasien-pasien positif virus
covid-19. Hal ini seharusnya tidak terjadi di negara Indonesia ini, masih banyak masyarakat yang memiliki sikap individualisme yang selalu mementingan dirinya dan egonya masing-masing, tidak dapat memanusiakan manusia dengan sebenarnya.

Masyarakat Indonesia saat ini dapat dikatakan sebagai masyarakat yang kurang memiliki rasa peduli terhadap sesamanya, tindakan ini sangat miris dan tidak seharusnya terjadi, apalagi saat ini Indonesia sedang berada dimasa-masa yang memprihatinkan.

Aparat penegak hukum negara melakukan operasi besar-besaran secara serentak untuk mengusut lebih lengkap dan lebih lanjut mengenai kasus penimbunan masker dan handsaniziter yang saat ini sedang marak di Indonesia. Diduga pelaku penimbunan masker dan handsanitizer ini sengaja memanfaatkan kepanikan masyarakat akan mewabahnya pandemi virus covid-19 ini dengan menyimpan masker dan handsanitizer dalam jumlah banyak dan menaikkan harga jualnya secara tidak wajar.

Berdasarkan pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 7 tentang perdagangan yang berbunyi "Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."

Maka para tersangka tersebut akan dijerat dengan menggunakan pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini menyebutkan bahwa para pedagang yang menyimpan/menimbun barang-barang kebutuhan pokok atau barang-barang kebutuhan penting lainnya dalam jangka waktu tertentu sehingga menimbulkan sebuah kelangkaan barang dan gejolak harga, maka mereka akan diancam hukuman pidana selama 5 tahun atau dengan pidana denda sebesar 50 miliyar rupiah.

Kita harus dapat hidup sebagaimana mestinya menjadi manusia, yang tidak boleh lupa akan kodratnya dan kewajibannya sebagai manusia, bahwasannya kita ini manusia biasa yang juga memerlukan bantuan dari orang lain disekitar kita. Maka, tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya dilakukan, dan memanfaatkan musibah serta kepanikan sebagai ajang mencari keuntungan dengan cara menimbun masker dan handsanitizer, lalu menjualnya dengan
harga yang sangat fantasi mahalnya.

Kita harus dapat mengurangi keindividualismean yang kita memiliki, dan mengubahnya dengan hal-hal yang lebih baik melalui kekolektivismean. Apalagi Indonesia saat ini benar-benar berada dalam keadaan yang cukup menghawatirkan akibat mewabahnya pandemi virus covid-19 ini, dan berdampak pula pada faktor ekonomi negara kita. Semoga pandemi virus covid-19 ini cepat berlalu dan berakhir, sehingga Indonesia dapat cepat kembali pulih. Serta para oknum penimbunan barang tersebut dapat mengakui kesalahannya dan bertaubat. Sebagaimana diriwayatkan Dari Ma'mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, "Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa." (H.r. Muslim, no. 1605)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun