37 orang warga binaan Rutan Sumenep tersebut nantinya akan memperoleh hak pemasyarakatan. Hak tersebut diberikan kepada 14 warga binaan asimilasi di rumah, 9 orang asimilasi kerja luar dan sisanya sebanyak 14 orang akan diusulkan menjadi tamping.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Teguh Doni menyampaikan bahwa seluruh warga binaan yang mengikuti sidang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif. "Semua Warga Binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dan penilaian dari anggota sidang untuk nantinya diusulkan ke Karutan" Jelas Teguh.
(Humas Rutan Sumenep)