Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rutan Ambon Dapatkan Sosialisasi Pelayanan Tahanan dari Tim Supervisi Ditjenpas

15 Mei 2023   14:44 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:51 139 0
INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kedatangan Tim Supervisi Layanan Remisi dan Integriasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Teguh Imanto selaku analisi kebijakan madya dan Rusmadi selaku analis kebijakan muda. Senin, 15/5.

Kedatangan Tim Surpevisi dalam rangka memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Standar Bimbingan Ketrampilan dan Kepribadian bagi tahanan dan standar pelayanan hukum bagi tahanan dan narapidana.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Ambon dan turut hadiri oleh perwakilan lembaga bantuan hukum  dan warga binaan Rutan Ambon.

Teguh Imanto dalam sosialisasinya menjelaskan setiap tahanan maupun narapidanan berhak mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum secara gratis sebagaimana di atur dalam undang-undang.

"Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas," ucapnya.

Sementara itu Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo  mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan Tim Supervisi guna memberikan sosialisasi terkait pelayanan tahanan kepada jajaran Rutan Ambon, Ia berharap sosialisasi yang memberikan dampak yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada tahanan rutan ambon kedepan.

"Ini tugas pokok kita, berikan selalu pelayanan yang baik kepada setiap warga binaan, serta lakukan koordinasi dengan instansi terkait pelayanan tahanan," ucap Jose.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun