Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Merenungi Praktek Tawakal, Mawas Diri, dan Waspada

10 April 2020   19:32 Diperbarui: 11 April 2020   00:06 548 5
Sesuai dengan fatwa MUI, kegiatan keagamaan untuk sementara waktu ditiadakan, tak terkecuali sholat berjamaah dan sholat jum'at di masjid-masjid.

Pelarangan dan penutupan masjid hanya berlaku untuk wilayah tertentu yaitu zona merah wabah virus Covid-19 sesuai dengan isi dari Fatwa MUI tersebut.

Jadi selain di zona merah, maka kegiatan sholat berjamaah tetap dilaksanakan seperti biasanya, termasuk di wilayah saya yang kebetulan merupakan zona hijau.

Sampai hari ini Jum'at (10/4/2020), masjid Istiqlal Jakarta sudah tidak menyelenggarakan sholat jum'at selama 4 pekan, menutup masjid dari aktivitas sholat berjamaah serta kegiatan-kegiatan lainnya.

Hal itu dilakukan mengingat Jakarta merupakan kota pusat penyebaran Covid-19 atau disebut dengan zona merah. Tercatat DKI Jakarta sampai hari ini  Jum'at (10/4/2020), jumlah warganya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.810 orang.

Kemudian kami umat muslim yang berada di zona hijau masih melaksanakan sholat berjam'aah baik di masjid-masjid maupun mushola, termasuk sholat jum'at.

Tetapi semenjak ramai diperbincangkan terjadinya gelombang mudik lebih awal yang dilakukan para perantau dari Jabodetabek ke berbagai daerah, timbul rasa was-was saat kami melaksanakan sholat berjama'ah dan sholat jum'at di masjid.

Pemerintah desa sebenarnya sudah melaksanakan tindakan terkait hal ini, yaitu dengan membentuk satgas Covid-19 tingkat desa yang diantara tugasnya adalah mengawasi proses karantina mandiri para pemudik yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun