5 September 2020 19:28Diperbarui: 5 September 2020 20:4231016
Akhir-akhir ini kata "anjay" menjadi perbincangan lantaran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan seruan penghentian penggunaan kata tersebut. Menurut Komnas PA, kata "Anjay" termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan. Ketentuan itu berlaku apabila diksi yang digunakan dalam satu kalimat bertujuan untuk merendahkan martabat seseorang.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.