Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Anggaran Dasar BUMDes

30 November 2012   03:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:27 6929 0

Sesuai amanat Pasal 213 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) guna mewadahi aktivitas perekonomian masyarakat desa. BUMDes dengan demikian merupakan payung bagi semua kegiatan ekonomi di desa. Artinya, BUMDes dapat mewadahi semua aktivitas ekonomi desa, tanpa harus membuat bidang usaha ekonomi yang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun