Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Beberapa Syarat Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS atau Tenaga Honorer

13 Februari 2015   09:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:17 2290 0

Berikut beberapa persyaratan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK.


Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut :


  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun