Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polisi Dinilai Lebih Melindungi Jokowi Dibandingkan Anies Baswedan

28 Juli 2019   10:25 Diperbarui: 28 Juli 2019   10:27 438 0
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai lebih melindungi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dibandingkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menyusul polisi tidak langsung menangkap pelaku pengancam pembunuhan terhadap orang nomor satu di Ibu Kota negara Indonesia itu.

Sikap berbeda ditunjukan polisi terhadap viralnya video Hermawan Susanto (27) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, ketika berdemo di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Jumat (10/5/2019).

Tak butuh waktu lama, Hermawan langsung ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi, setelah dilaporkan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).

Sementara ancaman pembunuhan terhadap Anies Baswedan, yang dilakukan oleh seorang pria berkacamata melalui video berdurasi 5 menit 36 detik yang viral di dunia maya baru-baru ini, hingga kini polisi masih menyelidikinya dan belum ada yang melaporkan pelaku.

Pria berkacamata tersebut mengancam pembunuhan terhadap Anies Baswedan terkait diterbitkannya IMB di pulau reklamasi. Selain Anies, pria tersebut juga mengancam akan membunuh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mengkritik sikap polisi tersebut. Menurutnya, polisi lebih melindungi Jokowi dibandingkan Anies Baswedan. Padahal, semua warga negara dihadapan hukum sama.

"Ya (polisi lebih melindungi Jokowi dibandingkan Anies Baswedan). Polisi akan diuji profesional moderen terpercaya (promoter) nya," kata Suparji Achmad saat dihubungi, Sabtu (27/7/2019).

"Polisi harus lebih cepat seperti ketika ngusut kasus yang ngancam Pak Jokowi," lanjutnya.

Suparji menambahkan polisi seharusnya bisa langsung mengusut kasus itu tanpa memerlukan aduan.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penerapan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana perbuatan pidana yang membutuhkan aduan hanyalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di pasal 28.

Ancaman kekerasan melalui media elektronik telah diatur di dalam pasal 29 UU ITE. Ancaman hukumannya diatur pasal 45B UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun