Antara LGBT, Hak Asasi Manusia, dan Kasus Reynhard Sinaga
9 Januari 2020 02:35Diperbarui: 9 Januari 2020 02:4920575
LGBT adalah kelompok yang rentan mendapatkan perlakuan yang tidak adil, diskriminatif dan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Dalam UUD 1945 pasal 28, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.