Berdasarkan petunjuk dan arahan dari Plt. Ka. Kanwil Kementrian Agama Prop. Jabar dan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor tanggal 15 Maret 2020 dan berdasarkan Surat Edaran Kadisdik Prov. Jabar No.443/3302-Set.Disdik tanggal 15 Maret 2020 serta berdasarkan surat edaran lainnya. Menyatakan
secara garis besar Pelaksanaan Ujian Sekolah diundur dan semua siswa siswi belajar dirumah sementara waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL