Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Narkoba

6 Oktober 2022   07:52 Diperbarui: 6 Oktober 2022   07:57 81 0
Assalamu'alaikum wr.wb
 Yang saya hormati para pembaca dimanapun kalian berada
 Pada kesempatan kali ini marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Alloh swt yang mana telah memberikan nikmat dan hidayah kepada kita sehingga dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal'afiat
 Dihari ini saya ingin menyampaikan sepatah kata mengenai Narkoba
 Seperti yang kita ketahui, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikontropika, dan obat terlarang. Di Indonesia narkoba adalah hal yang di larang.
 Dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tertulis bahwa orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba akan dikenakan hukuman pidana.
 Sayangnya para pengedar narkoba kini semakin banyak.
 Oleh karena itu marilah sama-sama jaga generasi kita dari bahanya narkoba.
 Demikian yang bisa saya sampaikan, mohon maaf jika ada salah kata yang terucap, dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, akhir kata, saya ucapkan
  Wassalamu'alaikum wr. Wb
Nama : Ripa Ramadani Yanti
Alamat : Desa Rajadatu
                Kp. Mekarjaya
Nama sekolah : MTS Budi sartika

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun