Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Curi Buah Sawit, Wa Ditangkap Polsek Karang Dapo

25 Agustus 2018   13:47 Diperbarui: 25 Agustus 2018   13:48 654 0
Muratara, Sumsel - WA salah satu warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara harus mendekam di sel tahanan Polsek Karang Dapo karena diduga telah melakukan tindak pindana pencurian buah sawit, (24/08).

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, SIK., MM melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani Iskandar, SH menjelaskan bahwa pada hari Kamis malam Jum'at tgl 23 Agustus 2018 sekira jam 23.30 wib di Devisi I Blok K-8 A PT. PPA Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh sdr. Sriyanto (Assisten PT. PPA).

Selanjutnya Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada saat Anggota Polsek Karang Dapo dan anggota Security PT. PPA sedang patroli melihat pelaku sedang memanen buah sawit dari batangnya dengan menggunakan dodos yang kemudian buah sawit tersebut dipikul dari lahan inti ke lahan plasma sebanyak 1.961 kg. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugiam materil sebesar Rp. 2.550.000,-. Pelaku berhasil kita tangkap.

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun