Mohon tunggu...
KOMENTAR
Olahraga Pilihan

Pemajakan Industri Golf Mau Dibawa ke Mana?

21 Desember 2023   08:44 Diperbarui: 21 Desember 2023   09:01 145 4
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah, industri golf termasuk dalam Pajak Daerah yang dikenai Pajak Hiburan, padahal sebelum undang-undang tersebut diterbitkan, lapangan golf merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pusat), di mana PPN Masukan dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran pada masa pajak yang sama. Konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 adalah pada perlakuan perpajakannya, di mana PPN masukan lapangan Golf menjadi pungutan pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh perusahaan lapangan golf dan harus dibiayakan, sehingga menambah beban industri ini. Kepastian hukum menjadi kabur dan keadilan pajaknya dipertanyakan, karena keberadaan Industri Golf dalam UU PPN No. 42 tahun 2009 masih belum dicabut. Dalam hal pemajakannya, dimana kedudukan Industri Golf dalam perundang-undangan di Indonesia, apakah dalam UU PPN atau pajak daerah? 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun