Pandangan Warga Generasi Y Keatas di RT 01 02 Desa Sukamenak Mengenai Akta Kelahiran
9 Agustus 2022 13:04Diperbarui: 16 Agustus 2022 09:345090
Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama Pada Dokumen Kependudukan dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatat nama pada dokumen ini memiliki beberapa syarat yaitu, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.