Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebebasan Beragama di Indonesia

13 Oktober 2022   20:31 Diperbarui: 13 Oktober 2022   20:35 129 0
oleh: ridho yazidt januar

kita perlu memahami berbagai macam agama yang ada di indonesia . sesuai yang tertera di ideologi kita pancasila
"Ketuhanan Yang Maha Esa" dan tertera dalam UUD 1945 dalam pasal 28E ayat (1) ( jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama) . jadi kita sebagai warga negara indonesia wajib memilih agam apa yang harus kita imani tanpa paksaan atau gangguan dari orang lain.

mengetahui lebih dalam agama di indonesia. perkiraan kementrian dalam negri di indonesia tahun 2021 meyebutkan bahwa penduduk indonesia berjumlah 272.32 juta jiwa dengan (86,88%) beragama islam , (10,58%) kristen (7,49% kristen protestan , (3,09% kristen katolik),
(1,71%) hindu , (0,75%) buddha, (0,03%) konghocu, dan (0,05%) agama lainya.

kita juga perlu mengetahui undang-undang tentang beragama di indonesia.
UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa, (1) setiap orang benas memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya. (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. jadi kita sebagai orang indonesia berhak menentukan agama kita, apa yang kita percaya dan apa yang kita yakini jangan takut untuk menjalani asalkan tidah melanggar norma norma beragama dan UUD 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun