Kasus Dahlan Iskan: Prosedur Pelepasan Aset Sudah Benar, Ini Penjelasan Hukumnya
8 Desember 2016 10:36Diperbarui: 10 Desember 2016 11:0496310
Pertama. Perusahaan yang dipimpin Dahlan Iskan saat itu sudah berbentuk PT (Perseroan Terbatas), sehingga yang menjadi dasar hukum dari pelepasan aset PT adalah merujuk pada UU No 40/2007 atas Perubahan UU Nomor 1/1995 Tentang Perseroan Terbatas. Dan segala keputusan Direktur Utama saat itu, Dahlan Iskan (termasuk keputusan melakukan pelepasan aset) haruslah mengikuti ketentuan dalam UU Tentang Perseroan Terbatas. Dan keputusan Dahlan Iskan melepas aset sudah sesuai dengan prosedur hukum karena telah mengikuti ketentuan dalam UU Tentang Perseroan Terbatas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.