Kasus Mirna: Dua Ahli Bersaksi Memberatkan, Kenapa Lagi?
1 September 2016 21:33Diperbarui: 10 September 2016 15:28183021
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar perkara pidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Roni Nitibaskara (Guru Besar Kriminologi) dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia). Dalam analisa ini saya hanya akan menganalisa analisa ahli yang penuh dengan kebohongan-kebohongan;
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.