Analisis Yuridis tentang Fungsi dan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Meningkatkan Keadilan di Indonesia
19 Februari 2023 20:48Diperbarui: 19 Februari 2023 21:034231
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana yang rentan terhadap ancaman atau kekerasan. Sebagai lembaga non-struktural, LPSK bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pengamanan kepada saksi dan korban, memberikan pendampingan hukum, serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.