Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perspektif Islam mengenai Hak Berkeyakinan dan Beragama

17 Juni 2022   17:18 Diperbarui: 18 Juni 2022   15:24 163 0
Sejalan dengan sila Pancasila yang pertama, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" maka seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki satu agama. Di Indonesia sendiri memiliki 6 agama yang sudah disahkan, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Walaupun demikian, setiap warga negara Indonesia wajib menghormati dan menghargai kepercayaan dan agama yang berbeda dengannya. Karena kebebasan berkeyakinan dan beribadah merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sebagaimana yang kita tahu bahwasanya Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan ke dunia. Hak Asasi Manusia berlaku selama seumur hidup tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, kedudukan, status sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya sebagai manusia secara utuh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun