20 Desember 2021 10:36Diperbarui: 15 Februari 2022 10:0833561
1 -- Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.
2 -- Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan apa pun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum nyata secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.