Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Halangan Nikah: "Adanya Ikatan Perkawinan Sebelumnya" (KHK 1983, Kan. 1085)

20 Desember 2021   10:36 Diperbarui: 15 Februari 2022   10:08 3356 1

  • 1 -- Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.
  • 2 -- Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan apa pun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum nyata secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun