Peran Advokat dalam Menegakkan Hukum Acara di Lembaga Peradilan
21 April 2021 13:51Diperbarui: 21 April 2021 14:091770
Advokat berasal dari kata advocate, yakni seseorang yang memiliki profesi sebagai ahli hukum di Pengadilan. Tafsir lain mengatakan bahwa advocate, bermakna sebagai nasihat/penasihat. Advokat bisa dikatakan sebagai penasihat hukum karena dalam pekerjaannya dia sebagai penasihat di dalam pengadilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.