2 Juni 2021 08:29Diperbarui: 2 Juni 2021 10:0049191
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) No 28 Tahun 2007, Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi maupun badan usaha kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkna undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat secara menyeluruh.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.