Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menalangi pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar, setelah PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tak lagi mampu membayarnya. Pihak istana beralasan, penalangan ini terpaksa dilakukan untuk mengatasi ketidakjelasan yang dialami masyarakat selama 8 tahun. Negara ingin hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan benar (baca di sini).