23 Februari 2021 15:21Diperbarui: 23 Februari 2021 16:02941
Tiga mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, Kamis (18/2/2021) kemarin di tuntut 5 hingga 6 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ririn, dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting di Pengadilan Tipikor Jambi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.