Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia Sebuah Tantangan dan Kritis Kebangsaan Indonesia Maju

6 April 2022   15:22 Diperbarui: 6 April 2022   23:01 172 1
Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika.

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang Berbentuk Republik. Indonesia adalah negara Pancasila & negara Hukum bukan negara agama atau lainnya apa pun. Bahasa resmi Indonesia adalah Bahasa Indonesia dan juga memiliki Bahasa Daerah, Setiap daerah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki bahasa daerahnya masing-masing.

Kita telah semua tahu, telah memasuki era Industri 4.0, era media daring (media online/new media) yang dimana kehidupan masyarakat telah banyak mengalami perubahan tadinya melalui konvensional kini beralih melalui media online/ media daring (new media).

Semakin berkembangnya digital komunikasi media semakin rawan pencurian data pribadi. Mengapa demikian? karena data pribadi kita dicuri, data bocor, disalahgunakan oleh orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab maka kita sendiri yang dirugikan dan juga sering terjadi dengan mudahnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun