Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Donny Widjaya dan Kurnia Muchtar Pasutri yang Serasi Ini Kini Mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya

24 Januari 2021   16:22 Diperbarui: 24 Januari 2021   16:59 501 1
Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, diketahui pula adalah mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin tahun 2006 di PN Semarang itu, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia, ditahan penyidik pada awal Januari 2020, setelah ditetapkan  menjadi tersangka, bersama 6 (enam) orang anggota komplotannya, pada tanggal 19 Nopember 2020.

Kasus ini menambah daftar panjang pasangan suami isteri, yang secara bersama-sama masuk bui, lantaran melakukan pidana penipuan dan penggelapan.

“Kali ini menimpa pasutri Donny Wijaya – Kurnia Mochtar, warga Perumahan Cibubur Country, yang secara berkelanjutan menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai yang fantastis, dimana korban menderita kerugian mencapai  Rp.44.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun