Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Lapindo, Habiskan Rp 12,635 Triliun dalam 5 Tahun

19 April 2012   05:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:26 1105 1
Bencana Lumpur Sidoarjo, yang dikenal orang-orang bule dengan istilah LUSI atau dikenal sebagian besar penduduk Indonesia dengan nama Lumpur Lapindo, telah menjadi salah satu masalah pelik selama 5 tahun terakhir ini. Sejak semburan lumpur pertama pada 29 Mei 2006, biaya yang dikeluarkan keluarga Bakrie melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sudah mencapai Rp 12,635 triliun. Sebagian orang berkata peristiwa Lapindo bukan bencana, sedangkan sebagian lagi mengamini putusan hukum yang menyatakan Lapindo tidak bersalah. Terlepas dari itu, penulis lebih menyukai pendapat yang mengatakan bahwa siapa pun yang bersalah, penyelesaian lumpur Lapindo atau lumpur Sidoarjo harus diutamakan, ketimbang menuding bahwa lembaga hukum telah salah memberi putusan sementara orang-orang yang mengatakan hal itu, malah lebih menyukai koar-koar di belakang. Padahal jika mereka betul-betul memiliki bukti bahwa Lapindo bersalah dalam peristiwa semburan lumpur, kenapa tidak maju ke pengadilan alias meja hijau untuk mengabsahkan pendapatnya? Bukankah itu tindakan yang lebih bijak ketimbang terus menerus menuding seseorang pencuri setelah pengadilan memutuskan si tersangka pencurian tidak bersalah? #Sebuah_Analogi Pendapat penulis, mengesampingkan keabsahan putusan hukum tanpa didukung upaya menempuh jalur hukum, sama saja mengajak orang-orang untuk terjebak pada pandangan yang bersifat fatalistik yang berakhir pada ketidakpercayaan pada keberadaan lembaga hukum mana pun alias berpotensi menjadi barbar. Mencoba melihat dari sudut pandang yang netral dan menghindari perdebatan semu tanpa landasan hukum, penulis akan menghadirkan disini data pembayaran yang sudah dikeluarkan keluarga Bakrie melalui Lapindo maupun pemerintah melalui BPLS selama 5 tahun terakhir, mengacu pada bagian masing-masing seperti tertuang dalam Perpres No 14/2007. Berikut rincian anggaran BPLS seperti tertuang dalam APBN tahun 2006 hingga 2012 beserta realisasinya:

  1. Tahun 2006, APBN menganggarkan dana pada BPLS sebesar Rp 5,3 miliar dengan realisasi 92% atau sekitar Rp 4,8 miliar.
  2. Tahun 2007, anggaran BPLS dalam APBN sebesar Rp 500 miliar. Namun realisasinya hanya sebesar 22,8% atau sebesar Rp 114,18 miliar.
  3. Tahun 2008, BPLS menerima anggaran APBN sebesar Rp 1,1 triliun dengan realisasi 46,7% atau sekitar Rp 513,1 miliar.
  4. Tahun 2009, anggaran APBN untuk BPLS sebesar Rp 1,12 triliun dengan realisasi 61,5% atau sebesar Rp 592,1 miliar.
  5. Tahun 2010, BPLS menerima anggaran APBN sebesar Rp 1,21 triliun dengan realisasi 52,37% atau sebesar Rp 636 miliar.
  6. Tahun 2011, APBN menganggarkan BPLS sebesar Rp 1,286 triliun. Besaran realisasi belum dihitung.
  7. Tahun 2012, APBN-P 2012 menganggarkan dana pada BPLS sebesar Rp 1,53 triliun.
  • Total Berkas Jual Beli Lahan : 13.237 berkas senilai Rp 3,831 triliun.
  • Berkas Lolos Verifikasi : 13.167 berkas senilai Rp 3,804 triliun.
  • Berkas Tak Lolos Verifikasi : 70 berkas senilai Rp 26,347 miliar.
  • Berkas Dibayar 20% : 13.155 berkas senilai Rp 2,910 triliun.
  • Berkas Belum dibayar 20% : 12 berkas senilai Rp 2,327 miliar.
  • Berkas Dibayar Lunas 100% : 8.979 berkas senilai Rp 1,675 triliun.
  • Berkas Dalam Pembayaran 80% : 4.035 berkas senilai Rp 1,214 triliun.
  • Berkas Akan Masuk Proses Pembayaran 80% : 141 berkas senilai Rp 20,078 miliar.
  • BPLS : Rp 4,676 triliun (Realisasi APBN, belum dikurangi realisasi 2011 dan 2012).
  • Lapindo : Rp 7,959 triliun (Realisasi penanganan lumpur Rp 5,049 triliun dan realisasi Jual Beli Lahan Rp 2,910 triliun).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun