Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Parkir Elit, Manajemen Sulit

18 Januari 2024   14:23 Diperbarui: 18 Januari 2024   16:06 57 0
Secara umum, tarif parkir termasuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sehingga aturan mainnya dibuat oleh Peraturan Daerah (Perda) setingkat Kab/ Kota. KotaBatam memang dikenal memiliki tarif parkir termurah dibanding kota-kota lain. Saya secara pribadi mengapresiasi hal tersebut. Namun, di sisi lain kenaikan tarif parkir menjadi 100 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, hal ini tentu berdampak pada masyarakat luas yang sehari-hari memarkirkan kendarannya ketika bekerja, belanja, atau dan lain-lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun