18 Januari 2024 14:23Diperbarui: 18 Januari 2024 16:06570
Secara umum, tarif parkir termasuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sehingga aturan mainnya dibuat oleh Peraturan Daerah (Perda) setingkat Kab/ Kota. KotaBatam memang dikenal memiliki tarif parkir termurah dibanding kota-kota lain. Saya secara pribadi mengapresiasi hal tersebut. Namun, di sisi lain kenaikan tarif parkir menjadi 100 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, hal ini tentu berdampak pada masyarakat luas yang sehari-hari memarkirkan kendarannya ketika bekerja, belanja, atau dan lain-lain.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.