Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Warga Lapor Tindak Kriminal ke Polisi Hanya untuk Dapatkan LP?

28 April 2015   11:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:36 7 0
Belum berlalu bulan April 2015, dimana Kapolri dilantik Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo di Istana Negara, Komjen Badrodin Haiti, dan telah melantik pula Wakapolrinya. Namun, nampaknya pemberantasan tindak kriminal kini akan dibebankan kepada masyarakat. Polisi cukup menerbitkan surat 'Laporan Polisi' saat tindak kriminal terjadi dan dilaporkan ke kepolisian.

Tepatnya, Jumat 24 April 2015 sekira pukul 23.30 WIB saya didampingi tiga orang sekuriti yang bertugas di kantor tempat saya bekerja di Jl Brigjen Katamso Medan, mendatangi Mapolsek Medan Kota di kawasan Stadion Teladan Medan, ada sekitar 4 orang petugas polisi kami temui di sana.


Saat masuk ke kawasan Mapolsek, dan ditanya pria yang mengenakan kaos oblong yang biasa dikenakan polisi, satpam yang mendampingi menyampaikan bahwa mereka mendampingi saya untuk melaporkan telah terjadi pencurian sepedamotor, dan saya korbannya.

Seorang petugas meminta mengikutinya ke arah bagian depan kantor disana ada tiga kursi dan menghadap ke arah meja, dimana di seberang petugas tadi membuka sebuah buku. Dia meminta identitas saya, dan mencatatanya, serta data yang ada di STNK yang juga saya berikan.

"Dimana kejadiannya?" tanyanya.

"Di depan kantor Jl Brigjen Katamso Pak, pas di depan Kantor SIB" jawabku.

Kemudian dia bertanya, 'jam berapa?' Kemudian kujawab antara pukul 17.30 -20.19. Kami belum mengetahui persisnya.

Petugas bertanya kembali, "kenal pelakunya?".

Jelas saya tidak tahu, "tidak pak".

Setelah mengoret2 bukunya, petugas tadi kemudian menanayakan keberadaan BPKB, "bawa BPKB?".

"Tidak pak, ada dikampung," ujarku.

Kemudian dia menjelaskan, bahwa laporan saya akan diproses jika BPKB sudah dibawa. Namun, jika ada sesuatu hal terjadi akibat kendaraan tersebut bukan lagi tanggungjawab saya. Kemudian saya diminta meneken di buku yang ditulisnya, dan mengembalikan STNK dan KTP milik saya.

Saya dan satpam pun disuruh pulang.

Yang membuat saya semakin apatis melihat proses ini. Sejak awal saya memang tidak ingin melaporkan hal-hal seperti ini ke kepolisian.

Buktinya, mereka hanya duduk manis bermain game di komputer menunggu laporan masyarakat, dan menerbitkan surat Laporan Polisi.

Mereka sama sekali tidak ada rencana melihat tempat kejadian perkara, bahkan menunjukkan sikap akan mencari pelaku tindak kriminal.

Jadi ketika saya dipukuli orang jahat di suatu waktu, dan saya meminta perlindungan kepada Polisi meski telah menunjukkan KTP akan dibiarkan kecuali saya tunjukkan Kartau Keluarga dulu. Miris rasanya. Untuk itu, saya mengajak warga Indonesia untuk menindak langsung pelaku kriminal jika kelihatan, jika tidak, kejahatan akan berkeliaran dan Polisi hanya menerbitkan surat Laporan Polisi.
Oh, Indonesia...

Sepedamotor saya diambil maling dari depan kantor sekitar pukul 20.02 WIB, Honda Revo list Merah tahun 2010,

No Pol BB 3346 BF.

Jika ada yg melihat atau menemukannya mohon informasi ke inbox,

Adol Frian Rumaijuk

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun