Pers dan Terminologi Negatif Masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas
29 Juli 2021 10:30Diperbarui: 29 Juli 2021 10:44512
JAKARTA -- Dalam Bab 10A Pasal 28I Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara terbebas dari segala perlakuan diskriminasi dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan bersifat diskriminatif itu, terutama untuk masyarakat penyandang disabilitas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.