Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pers dan Terminologi Negatif Masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas

29 Juli 2021   10:30 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:44 51 2
JAKARTA -- Dalam Bab 10A Pasal 28I Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara terbebas dari segala perlakuan diskriminasi dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan bersifat diskriminatif itu, terutama untuk masyarakat penyandang disabilitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun