Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Bagaimana Hukum bagi Orang yang Tanpa Sadar Membawa Narkotika?

23 Juli 2020   14:46 Diperbarui: 23 Juli 2020   20:23 352 4
Kepolisian memiliki kewenangan dalam hal penyidikan dan penyelidikan, sesuai Pasal 1 Angka 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam praktiknya polisi selaku penyidik dan penyelidik diperkenankan untuk melakukan penggeledahan, sesuai yang tercantum pada Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat 1, dan Pasal 32 KUHAP. Adapun beberapa jenis penggeledahan, yaitu

  • Penggeledahan Rumah

Menurut Pasal 1 Angka 17 KUHAP, Penyidik dapat memasuki rumah, tempat tinggal, dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan penangkapan, sesuai aturan yang berlaku

  • Penggeledahan Badan

Menurut Pasal 1 Angka 18 KUHAP, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita dan dijadikan barang bukti

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun