Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cryptocurrency

Perlindungan Hukum terhadap Perdagangan Mata Uang Kripto sebagai Sarana Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersial di Indonesia

2 April 2024   15:57 Diperbarui: 2 April 2024   16:04 117 0
Cryptopcurrency adalah salah satu komoditi investasi yang dapat menghasilkan return dan sudah memiliki izin untuk diperjual-belikan dalam exchange trading melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia. Investasi pada mata uang digital atau cryptocurrency semakin marak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia di dukung oleh kenaikan harga yang terjadi secara signifikan. Cryptocurrency dalam hukum Indonesia diistilahkan dengan nama "Aset Kripto" pada Pasal 1 angka (7) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang merupakan Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Istilah cryptocurrency pada penjelasan Pasal 34 huruf (a) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran disebut "virtual currency" yang merupakan uang yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, DashCoin, DogeCoin, dan  lain-lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun