Pro Kontra Perawatan Penyakit Perokok tidak Dijamin Program JKN
17 November 2015 15:03Diperbarui: 4 April 2017 17:3018320
Wacana JKN tidak menanggung biaya perawatan penyakit berhubungan rokok telah bergulir sejak dikeluarkannya Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun Perpres tersebut mengalami perubahan dan menjadi Perpres No. 111/2013, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tetap tidak dijamin pelayanan kesehatannya. Hal ini tertuang dalam pasal 25 (1) butir j Perpres No. 111/2013.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.