Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

TKI Mencari Bantuan Hukum

13 Juli 2011   04:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:43 1681 0

Bantuan hukum adalah hak asasi manusia bagi setiap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) selaku warga negara yang bekerja di luar negeri. Pemberian bantuan hukum bagi TKI bukanlah lantaran belas kasihan, tapi merupakan wujud kewajiban dan tanggung jawab kenegaraan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana amanah yang termaktub dalam Pembukaan UUD RI 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun