22 Maret 2011 15:00Diperbarui: 26 Juni 2015 07:335612
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi siang, Selasa, 22 Maret 2011 menggelar kasus PT Asian Agree dengan terdakwa Suwit Laut. Pada sidang kali ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Pendapat saksi ahli, Yahya Harahap, menurut saya patut dicermati. Pendapat yang saya maksud adalah pendapat yang dikutip oleh Tempointeraktif :
Kalau masih bisa diselesaikan pembayarannya, tidak perlu ditempuh jalur pidana untuk memeriksa dan mengadili, tetapi sepenuhnya menjadi kopetensi peradilan Tata Usaha Negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.