Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

P2B Kecamatan Jagakarsa Bongkar Bangunan yang Diduga Tanpa Izin

27 September 2013   16:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:18 166 0
Written By Redaksi Radar Indonesia on Friday, September 27, 2013 | 7:53 AM P2B Kecamatan Jagakarssa lakukan eksekusi penertiban bangunan tanpa izin RADAR-INDO.COM, JAKARTA - Dinas Pengawasan dan Penertban Bangunan Kecamatan Jagakarsa melakukan eksekusi dan pembongkaran perumahan Puri Mutiara di Jagakarsa Jakarta Selatan Kamis (26/09) bersama aparat pemerintah Kecamatan. Menurut Kepala Pengawasan Dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Jagakarsa yang ditemui Radar Indonesia di lokasi Rabu (26/9) siang itu mengatakan bahwa sebenarnya pihak P2B telah dua kali memberi peringatan kepada pihak pengembang namun tidak diindahkan. Petugas P2B melakukan penyegelan perumahan Puri Mutiara. (Dok.Radar) "Kita sudah memberikan peringatan sebanyak dua kali tapi pihak pengembang tidak menghiraukan peringatan tersebut" Ujar Luky  yang baru menjabat sebagai Kepala P2B di Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan itu. Eksekusipun dilakukan pihak P2B dengan mengerahkan Satpol PP dan Babinsa setempat. Tim eksekusi dan pembongkaran sekitar 10 orang langsung melakukan pembongkaran siang itu disaksikan aparat. Mereka membongkar dan merobohkan beberapa unit bangunan di bagian  Timur perumahan Puri Mutira tersebut sebanyak 4 unit. Ketika dikonfirmasikan mengenai surat peringatan yang dilayangkan pihak P2B Kecamatan Jagakarsa, Hery salah seorang pengurus dari Pengembang perumahan tersebut mengatakan belum menerima surat peringatan yang dilayangkan pihak P2B Kecamatan Jagakarsa. "Saya belum menerima surat peringatan itu. Baru hari ini saya lihat suratnya. Lagi pula tindakan pembongkaranpun tidak dikonfirmasikan kepada kami," jawab Hery di kantor pemasaran yang letaknya berseberangan dengan bangunan yang dirobohkan oleh P2B itu. Dikhawatiran ada pihak tertentu yang secara personal bermain dan melaporkan ke pihak P2B Kecamatan untuk kepentingan pribadi, maka untuk keadilan dan tegaknya hukum, pihak P2B perlu mengecek kembali surat peringatan tersebut dan mencari tahu alasan mengapa tidak sampai ke pihak pengembang sehingga tindakan penggusuran sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. AF-F/ SUMBER

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun