Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon perihal Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh terhadap KPU dan KIP Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan WaliKota/WakilWali Kota di Provinsi Aceh
4 Januari 2012 15:29Diperbarui: 25 Juni 2015 21:203960
JAKARTA-Memasuki awal tahun 2012 ini nantinya, bila tidak terjadi perubahan apapun, maka Provinsi Aceh akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada tanggal 16 Februari 2012. Di Aceh sendiri kini ada masalah terkait sengketa antara Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan WaliKota/Wakil WaliKota di Provinsi Aceh.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.