Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

MK Menolak Pencabutan UU Pencegahan, Penyalahgunaan dan Penodaan Agama

19 April 2010   11:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:42 223 0
(KompasianaBaru-Jakarta) Sudah banyak elemen masyarakat mengajukan hal ini dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, termasuk juga sejumlah ahli dan para pakar telah pula menyampaikan masukan dan pendapatnya. Di antaranya, bahwa pencabutan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) bisa menyebabkan konflik horizantal antarumat beragama kian tak terhindarkan. Karena, kelompok mayoritas bisa menafsirkan pencabutan itu sebagai tindak penistaan atas keyakinan yang diyakini. Maka korban potensialnya adalah kelompok minoritas dan di dalamnya perempuan dan anak-anak.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, "Pro kontra itu wajar lantaran uji materi terhadap undang-undang itu melibatkan emosi banyak pihak, baik yang mendukung maupun menentang. Meskipun demikian, Mahfud Md mengatakan, "Putusan yang bakal diambil berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan hakim konstitusi sama sekali mengabaikan hal-hal di luar persidangan.

Dalam menyampaikan putusan itu, MK akan mempertimbangkan tiga aspek, yakni kepastian hukum, keadilan, dan asas manfaat. Putusan MK itu akan disampaikan kepada publik, langsung dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 19 April 2010.

"Agar tidak penasaran, masyarakat bisa mengikuti secara langsung pembacaan putusan itu melalui MKTV yang kami siarkan mulai pukul 14.00 WIB dan dipancarluaskan di 34 kota di Indonesia," ujar Mahfud Md.

Persidangan ini masuk dalam Perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 dan acara plenonya dihadiri oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi yaitu: Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, M.Arsyad Sanusi, M.Mahfud Md, Achmad Sodiki, Harjono, M.Akil Mochtar, M.Alim.

Norma-norma dalam UUD 1945 sebagai alat uji antara lain: Pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (1), pasal 28E ayat (2), pasal 28E ayat (3), pasal 28I ayat (1), pasal 28I ayat (2) serta  pasal 29 ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Daftar riwayat perkara pengujian UU PPA berlangsung hingga Pleno XI dimana pada pleno terakhir ini diadakan pengucapan putusan dengan hasil Pleno 9 hakim Mahkamah konstitusi adalah: MENOLAK untuk seluruhnya yang di baca oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, pengunjung yang hadir sontak berteriak ALLAHUAKBAR .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun